Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Download POS dan Kisi-Kisi Soal US/M untuk SD/MI/SDLB/Paket A Tahun 2016

Untuk suksesnya penyelengaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada tahun pelajaran 2015/2016, perlu diketahui Prosedur Operasional Standar (POS) dan Kisi-kisi sebagai acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016. Berikut ini POS dan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A Tahun2016. Download Perka BPP Kemdikbud POS US/M SD/MI/SDLB/Paket A 2016 Download Perka BPP Kemdikbud POS US/M SD/MI/SDLB/Paket A 2016 (Lampiran) Download Kisi-Kisi Soal US/M SD/MI/SDLB/Paket A 2016 Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI dan SDLB Tahun 2016 sebagai berikut: Tahapan dan Jadwal Kegiatan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut: Pendataan Peserta Satuan pendidikan yang belum memiliki kode sekolah berkoordinasi dengan dinas Provinsi (Jan 2016). Satuan pendidikan

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan disingkat NUPTK, penting dimiliki oleh setiap pendidik (guru) dan mereka yang bekerja di dunia pendidikan (tenaga kependidikan), baik yang sudah PNS manupun yang masih berstatus Non PNS. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu. Sampai saat ini sebagin besar GTK sudah memiliki NUPTK, namun masih ada yang belum memiliki terutama GTK yang baru aktif beberapa tahun terakhir. Bagi yang sampai sekarang belum memiliki NUPTK jangan cemas karena pada Januari 2016, NUPTK anda akan diterbitkan. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (D

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, tanggal 14 Desember 2015. Surat tersebut ditujukan kepada: 1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2. Kepala Kantor Regional BKN, dan 3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota. Berikut isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru. Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang

Penerima Penghargaan Anugerah Peduli Pendidikan Tahun 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Anugerah Peduli Pendidikan tahun 2015, dengan tema "Penguatan Pelaku dan Ekosistem Pendidikan". Kemdikbud telah menyeleksi penerima penghargaan Anugerah Peduli Pendidikan (APP) 2015 meliputi Kelompok kategori Perusahaan, Pemerintah Daerah, Organisasi Nirlaba dan Kelompok Masyarakat, Individu, dan Media yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hasil penilaian oleh dewan juri, maka dengan ini diumumkan nama-nama penerima Anugerah Peduli Pendidikan 2015 sebagai berikut: Kelompok Kategori Perusahaan PT. Petrokimia Gresik (Kategori BUMN) Shafira Corporation (Kategori Swasta) Kelompok Kategori Pemerintah Daerah Kota Padang, Sumatera Barat (Kategori Kota) Kab. Lanny Jaya, Papua (Kategori Kabupaten) Kelompok Kategori Organisasi Nirlaba dan Kelompok Masyarakat Yayasan Soposurung Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara (Kategori Yayasan) Forum Taman Bacaan Masyarakat (FT

Cara Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Salah satu tugas penting operator sekolah atau guru yang ditunjuk untuk mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah verifikasi dan validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada dapodik sekolah telah diinput semua data yang menyangkut data sekolah termasuk sarana dan prasarana, data siswa, serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Melalui Dapodik, operator bisa melakukan perubahan (penambahan, pengurangan, perbaikan) data sekolah, siswa, dan PTK. Tetapi tidak semua data yang sudah diinput bisa diperbaiki lagi karena sebagian telah dikunci, diantaranya seperti perbaikan nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan NIK Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Untuk memperbaiki nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan NIK data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan melalui vervalptk. Berikut ini langkah-langkah memperbaiki data Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui vervalptk: Kunjungi alamat berikut: vervalptk.data.kemdikbud.go.id Masuk dengan login operator seko

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016

Surat edaran kemdikbud nomor 7131/D/KU/2015 tanggal 10 Desember 2015 Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 t

Kemendikbud Akan Meluncurkan Kurikulum Nasional

Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional . Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13). Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer, namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis, yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah. Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan. "Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah . Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 da

Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas Untuk Guru Tahun 2016

Profesi guru adalah kunci dalam kualitas pendidikan di Indonesia. Guru adalah tokoh sentral dalam ekosistem pendidikan, sehingga guru menjadi fokus utama pembenahan manajemen pendidikan nasional. Guru adalah kunci dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat, terutama melalui perannya dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, guru harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Salah satu upaya dari sekian banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah dengan memotivasi guru agar dapat menghasilkan sebuah karya. Karya tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan. Kebermanfaata