Langsung ke konten utama

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, tanggal 14 Desember 2015. Surat tersebut ditujukan kepada: 1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2. Kepala Kantor Regional BKN, dan 3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.

Berikut isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.

Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Mengacu pada ketentuan angka diatas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun).
  • Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
  • Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
  • Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Surat Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, silahkan (unduh).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Lagu-lagu Wajib Nasional MP3 dan Lirik

Dulu Bung Karno pernah mengatakan bahwa “ Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya ”. Pahlawan adalah semua orang yang berjasa bagi negara dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Ada beberapa macam pahlawan bangsa, antara lain pahlawan nasional, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, dan pahlawan revolusi. Sebagai bangsa yang besar kita harus mengenang jasa pahlawan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan mengheningkan cipta. Ketika mengheningkan cipta biasanya diiringi lagu “ Mengheningkan Cipta ”. Lagu mengheningkan cipta membantu kita memahami jasa para pahlawan sekaligus memupuk rasa cinta tanah air. Dalam rangka memupuk rasa cinta tanah air, saya merekomendasikan lagu-lagu bernuangsa perjuangan dan lagu-lagu wajib nasional untuk anda. Anda dapat mendownload semua lagu-lagu wajib nasional di bawah ini melalui link download tersedia. Lagu ini dalam format MP3 dan pada setiap lagu dilengkapi dengan lirik lagu tersebut. MP3 + Lirik L...

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Kisah Nabi Hud AS

"Aad" adalah nama bapa suatu suku yang hidup di jazirah Arab di suatu tempat bernama "Al-Ahqaf" terletak di utara Hadramaut atr Yaman dan Umman dan termasuk suku yang tertua sesudah kaum Nabi Nuh serta terkenal dengan kekuatan jasmani dalam bentuk tubuh-tubuh yang besar dan sasa. Mereka dikaruniai oleh Allah tanah yang subur dengan sumber-sumber airnya yang mengalir dari segala penjuru sehingga memudahkan mereka bercucuk tanam untuk bahan makanan mereka. dan memperindah tempat tinggal mereka dengan kebun-kebun bunga yang indah-indah. Berkat karunia Tuhan itu mereka hidup menjadi makmur sejahtera dan bahagia serta dalam waktu yang singkat mereka berkembang biak dan menjadi suku yang terbesar di antara suku-suku yang hidup di sekelilingnya. Sebagaimana dengan kaum Nabi Nuh kaum Hud ialah suku Aad ini adalah penghidupan rohaninya tidak mengenal Allah Yang Maha Kuasa Pencipta alam semesta. Mereka membuat patung-patung yang diberi nama "Shamud" dan "A...