Sejak di keluarkannya PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib dinilai Prestasi Kerjanya. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-PNS) terdiri dari dua bagian penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai disingkat SKP dan Perilaku Kerja disingkat PK. Penilaian Prestasi Kerja adalah jumlah dari 60% rata-rata SKP ditambah 40% rata-rata PK. Penilaian Prestasi Kerja efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014. Manfaat Hasil Penilaian Kinerja PNS Bidang Pekerjaan. Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas SDM PNS, serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam organisasi. Bidang Pengangkatan dan Penempatan. Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya. Bidang Pengembangan. Sebagai dasar pertimbangan pengembang...
Berbagi Informasi dan Komunikasi Online Untuk Menjalin Silaturahmi