Gelar akademik atau gelar akademis adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar akademik kadangkala disebut dengan istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel. Gelar akademik terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor). Pemberian gelar akademik kepada lulusan perguruan tinggi diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar Dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 tentang Gelar Dan Lulusan Perguruan Tinggi. Bagi anda yang ingin memiliki Keputusan Menteri Pendidikan RI tentang pemberian gelar akademik ini, silahkan di download melalui link berikut: Kepmen 178-U-2001 Gelar Lulusan PT SK Gelar Akademik 1993 Sarjana (S1) Gelar Sarjana ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S , kemudian diik
Berbagi Informasi dan Komunikasi Online Untuk Menjalin Silaturahmi