Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Mengenal Bitcoin Mata Uang Virtual Termahal di Dunia

Anda tentu sudah mengenal jenis mata uang berbagai negara di dunia. Setiap negara memiliki mata uang sendiri-sendiri. Antara suatu negara dengan negara lain memiliki nilai tukar mata uang yang berbeda-beda, misalnya 1 dollar Amerika (US$1) = Rp. 14.460,00. Namun tahukah Anda, bahwa ada satu jenis mata uang virtual termahal di dunia, yaitu Bitcoin (BTC), sejenis mata uang digital ini hanya tersedia di dunia digital. Saat tulisan di publish, nilai 1 Bitcoin (BTC) = Rp. 570.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta rupiah lebih per 1 BTC), sungguh sebuah nilai tukar yang sangat fantastis. Bayangkan jika saat ini Anda memiliki 10 BTC? Untuk mengenal Bitcoin sebagai mata uang virtual termahal di dunia, berikut ini pengertian bitcoin, penemu bitcoin, satuan bitcoin, cara mendapatkan dan menyimpan Bitcoin. Pengertian Bitcoin Bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto (nama samaran). Mata uang digital berfungsi seperti haln

Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib Bagi Siswa

Dokumen yang berhubungan dengan Pendidikan Kepramukaan dan peraturan terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bisa di unduh melalui link berikut: UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Kep. Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 Tahun 2007 tentang Juknis Gudep Gerakan Pramuka Kep. Kwarnas Gerakan Pramuka No. 54 Tahun 2013 tentang Juklak Karang Pamitran Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 - (Lampiran 1) Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 - (Lampiran 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan n