Langsung ke konten utama

Kemendikbud Akan Meluncurkan Kurikulum Nasional

Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer, namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis, yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan. "Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping. "Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagamaan atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harus bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meakipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13. Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum level daerah, supaya bisa seimbang kepentingan nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya.

Demikian berita yang kami sampaikan. Harapannya semoga bermanfaat dan terima kasih.

Sumber: jpnn.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Dyadara – Duri Cinto (Album MP3 dan Lirik)

Lagu-lagu Minang oleh penyanyi pendatang baru " Dyadara " album " Duri Cinto " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Dyadara – Duri Cinto Dyadara – Maafkan Denai Mandeh Dyadara – Sarumpun Sarai Dyadara – Rila Malapehkan Dyadara – Ranah Sijunjuang Dyadara – Si Buyuang Marantau Dyadara – Di Ujuang Sanjo Dyadara – Kalansangan Dyadara – Matohari Pagi di Ranah Minang Dyadara – Dayuang Palinggam Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Duri Cinto Lirik Lagu Maafkan Denai Mandeh Lirik Lagu Sarumpun Sarai Lirik Lagu Rila Malapehkan Lirik Lagu Ranah Sijunjuang Lirik Lagu Si Buyuang Marantau Lirik Lagu Di Ujuang Sanjo Lirik Lagu Kalansangan Lirik Lagu Matohari Pagi di Ranah Minang Lirik Lagu Dayuang Palinggam

Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang

Lagu-lagu Pop Minang " Widya Rezky " album " Sasampan Indak Sagamang " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang Widya Rezky – Kasiah Ka Uda Widya Rezky – Rintang Dipapeh Kusuik Widya Rezky – Maaf Lah Babarikan Widya Rezky – Buruak Sisiak Widya Rezky – Di Lauik Sansai Di Darek Karam Widya Rezky – Batu Tagak Widya Rezky – Simpang Tigo Titian Widya Rezky – Rimbo Larangan Widya Rezky – Ratok Nan Bansaik Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Sasampan Indak Sagamang Lirik Lagu Kasiah Ka Uda Lirik Lagu Rintang Dipapeh Kusuik Lirik Lagu Maaf Lah Babarikan Lirik Lagu Buruak Sisiak Lirik Lagu Di Lauik Sansai Di Darek Karam Lirik Lagu Batu Tagak Lirik Lagu Simpang Tigo Titian Lirik Lagu Rimbo Larangan Lirik Lagu Ratok Nan Bansaik