Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

Tunjangan Kinerja Pegawai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemendikbud

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai di Lingkungan Kemendikbud yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas

Cara Verval dan Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud dan Kemenag

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK). Aplikasi Verval GTK ini melibatkan

Nama dan Jadwal Penyerahan Sertifikat Pendidik Guru Kemendikbud dan Kemenag Rayon 106 UNP Tahun 2015

Panitia sertifikasi guru rayon 106 UNP Padang telah menjadwalkan Penyerahan Sertifikat Pendidik Sertifikasi Guru Kemendikbud dan Kemenag mulai tanggal 17 Januari 2016 sampai tanggal 27 Januari 2016. Sertifikat Pendidik akan diserahkan sesuai jadwal kepada 2.599 orang guru Kemendikbud dan 210 orang guru Kemenag. Daftar Nama dan Jadwal Penyerahan Sertifikat Pendidik Sertifikasi Guru Kemendikbud dan Kemenag Rayon 106 UNP Tahun 2015 dapat dilihat pada tautan di bawah ini: Jadwal Penyerahan Sertifikat Pendidik SG Kemendikbud dan Kemenag Daftar Nama Kemendikbud Daftar Nama Kemenag Daftar Melengkapi Pas Foto Penyerahan Sertifikat Pendidik dilaksanakan di Sekretariat Sertifikasi Guru Rayon 106 Universitas Negeri Padang (UNP) Gedung Perpustakaan Pusat UNP, Lantai 1. Sertifikat Pendidik diambil oleh peserta Sertifikasi Guru dengan menunjukkan kokarde tanda peserta PLPG, dan dapat dikuasakan kepada sesama peserta dengan persyaratan: Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 Fotokopi

Aplikasi Dapodik Versi 410 Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk SD-SMP-SLB telah rilis. Peluncuran Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.1.0 sebagai upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan pendataan pendidikan khususnya para operator dan pengguna data SD, SDLB, SMP dan SMPLB serta SLB. Melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 Perihal Pemutakhiran Data Dapodik, di himbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sebagai berikut: Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2 menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Web pendataan

Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja Dalam Satu File Untuk Banyak PNS

Sejak di keluarkannya PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib dinilai Prestasi Kerjanya. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-PNS) terdiri dari dua bagian penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai disingkat SKP dan Perilaku Kerja disingkat PK. Penilaian Prestasi Kerja adalah jumlah dari 60% rata-rata SKP ditambah 40% rata-rata PK. Penilaian Prestasi Kerja efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014. Manfaat Hasil Penilaian Kinerja PNS Bidang Pekerjaan. Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas SDM PNS, serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam organisasi. Bidang Pengangkatan dan Penempatan. Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya. Bidang Pengembangan. Sebagai dasar pertimbangan pengembang

Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2016

Kemdikbud telah mengeluarkan peraturan Juknis BOS Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah. Program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM dan Program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidika

Tari Thanca – Sarunai Babungo Ameh (Album MP3 dan Lirik)

Lagu-lagu Pop Minang " Tari Thanca " album " Sarunai Babungo Ameh " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Tari Thanca – Ampun Mandeh Tari Thanca – Denai Bukan Pilihan Tari Thanca – Disalo Jari Tampak Juo Tari Thanca – Lagu Nan Didendangkan Tari Thanca – Padiahnyo Cinto Tari Thanca – Racun Disangko Gulo Tari Thanca – Salah Tampek Batenggang Tari Thanca – Sarunai Babungo Ameh Tari Thanca – Sayang Baganti Duto Tari Thanca – Seso Malam Langang Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Ampun Mandeh Lirik Lagu Denai Bukan Pilihan Lirik Lagu Disalo Jari Tampak Juo Lirik Lagu Lagu Nan Didendangkan Lirik Lagu Padiahnyo Cinto Lirik Lagu Racun Disangko Gulo Lirik Lagu Salah Tampek Batenggang Lirik Lagu Sarunai Babungo Ameh Lirik Lagu Sayang Baganti Duto Lirik Lagu Seso Malam Langang

Sebanyak 106.038 PNS Terancam Dipecat Terkait e-PUPNS

Gambar: Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman (tengah) saat diwawancarai tim Humas BKN, Senin (4/1/2016). Pendataan Ulang PNS (PUPNS) telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015. Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sampai dengan waktu penutupan tersebut masih ada PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS. Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2016). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika mem