Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

Pidato Mendikbud Dalam Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2015

Surat Edaran Upacara Bendera dan Pidato Mendikbud Peringatan HGN Tahun 2015 Kepada Yth. Duta Besar/Kepala Perwakilan Republik Indonesia Gubernur Seluruh Indonesia Bupati/Walikota Seluruh Indonesia Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Kepala UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Satuan Pendidikan TK/RA, SD/Ml, SMP/MTs, SMNMA, SMK/MAK, SLB Seluruh Indonesia Dengan hormat, kami beritahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Upacara Bendera dan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2015. Sehubungan dengan itu kami sampaikan hal-hal untuk mendapat perhatian sebagai berikut: Terna Peringatan Hari Guru Nasional 2015 adalah 'Guru Mulia Karena Karya' Untuk menghormati profesi guru, seluruh unsur penyelenggara dan pengelola pendidika

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN

Pemerintah kini memberikan santunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Berikut salinan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo

Kemendikbud Siapkan Mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang Komprehensif

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang mematangkan mekanisme penilaian kinerja guru (PKG) yang komprehensif. PKG merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi guru (UKG) dalam rangka menghasilkan potret kompetensi guru. " Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG , skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata. Sumarna Surapranata menjelaskan PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan. " Karena orang yang jago dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika, yang mahir berbahasa Inggris belum tentu jago ngajar Bahasa Inggris, " ujar pria yang akrab dipanggil Pranata tersebut. Menurut Pranata, ada empat komponen penilai dalam PKG, yaitu: Pengawas Kepala Sekolah Siswa Komite Sekolah Untuk guru sekolah men

Jadwal dan Ketentuan UKG Susulan Tahun 2015

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015 . Ditjen GTK Kemdikbud melalui surat No. 8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut: Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November

Cara Memunculkan NISN Siswa Baru dan Lama di Aplikasi Dapodik

Aplikasi Dapodik terbukti cukup canggih dalam membantu mengelola Data Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), dan Data Siswa. Aplikasi Dapodik sebagai sumber data menjadi referensi secara teringrasi untuk keperluan lain, misalnya sertifikasi guru, pengambilan data peserta UN dan sebagainya. Lihat posting sebelumnya Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik. Peran operator sekolah sangatlah penting yang mengentri data dari awal. Meskipun demikian peran kepala sekolah juga sangat penting sebagai penanggung jawab kebenaran dan kelengkapan data Dapodik. Pesoalan yang kerap kali muncul, diantaranya data siswa tidak muncul di vervalpd atau siswa telah memiliki NISN di vervalpd, tetapi NISN tersebut tidak muncul di Aplikasi Dapodik sekolah. Bukan hanya siswa baru kelas 1 saja termasuk juga kelas 6 yang akan mengikuti ujian nasional, sehingga terkendala data tidak lengkap sebagai peserta UN. Untuk itulah melalui posting ini akan dijelaskan cara memunculkan NISN si

Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik

Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016. Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK. Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik. Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut: Satuan Pendidikan Das

Cara Melihat Jumlah Estimasi Hak Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS

Bapak/Ibu PNS yang telah terdaftar sebagai peserta Tabungan Pensiun di PT. Taspen (Persero) kini dapat melihat Estimasi Hak Pensiun (HP) dan Tunjangan Hari Tua (THT) melalui layanan online e-klim PT. Taspen (Persero). PNS dapat mengetahui jumlah Estimasi Hak Pensiun (HP) dan Tunjangan Hari Tua (THT) dengan mudah. Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun. Data yang ditampilkan waktu pengecekan dihitung berdasarkan pangkat dan gaji pokok pada data saat ini, nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klim (Pensiun/Meninggal/Keluar). Berikut langkah-langkah untuk mengetahui jumlah Estimasi Hak Pensiun (HP) dan Tunjangan Hari Tua (THT): Kunjungi alamat e-klim estimasi di e-klim.taspen.com Selanjutnya muncul form, seperti gambar berikut: Untuk login, isi kolom warna putih dengan NIP lama (9 digit angka), bisa juga dengan NIP/No. KPE (18 digit angka). Ingat penulisan angka "tanpa spasi

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS/ASN

Dalam rangka usaha meningkatkan profesionalisme dan mendorong kegairahan bekerja, maka pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai ASN melalui sistem penggajian yang baru. Sistem penggajian yang baru berdasarkan pada sistem pangkat dan jabatan, dimana ada 3 (tiga) golongan jabatan yaitu Jabatan Administrasi mulai dari Pangkat JA-1 hingga JA-15, Jabatan Fungsional mulai dari Pangkat JF-1 hingga JF-15, dan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari Pangkat JPT-I hingga JPT-VI. Gaji adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Di dalam gaji tersebut sudah termasuk dalam tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan setiap bulannya. Pemerintah telah merancang sistem penggajian yang baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah ini masih berupa draft yang sedang dilakukan penyempurnaan dan tentu saja belum diberi nomor. Bagi anda ya

Pak Sartono Sang Pencipta Lagu Hymne Guru Tutup Usia

Dunia Pendidikan berduka cita atas kepergian pencipta lagu Hymne Guru. Sartono meninggal di usia 79 tahun pada hari Minggu (1/11/2015) di Ngawi, Jawa Timur. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, sekitar pukul 12.40 WIB karena mengalami komplikasi, di antaranya gejala stroke, jantung, kencing manis, dan penyumbatan pembuluh darah di otak. Istri Sartono, Ignatia Damijati menuturkan, Sartono mulai menunjukkan tanda-tanda sakit pada Sabtu (17/10/2015). Saat itu suaminya tidak mau makan dan merasakan sakit pada lengan kirinya. Dua hari sebelumnya, Sartono terjatuh dari ranjang tempat tidur. Kemudian sejak Jumat (30/10/2015), ia mengalami koma, hingga refleks nyeri, kedipan mata serta komunikasi pada organ tubuh tidak lagi bisa dilakukan. Sartono juga tidak bisa makan atau minum, sehingga pihak RSUD Madiun memasukkan nutrisi langsung ke perut pasien dengan menggunakan selang. Sartono dan istrinya tinggal di Jalan Halmahera, Kelurahan/Keca