Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2012 merupakan tahun keenam pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2012 mengakomodasi beberapa perubahan, baik substansi akademik maupun proses penetapan peserta. Pada substansi akademik perubahan dilakukan dengan dilaksanakannya uji kompetensi awal sebelum mengikuti PLPG. Pada proses penetapan peserta perubahan dilakukan dengan: (1) sistem perangkingan yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, (2) usia menjadi kriteria utama dalam proses perangkingan, dan (3) perangkingan tidak lagi dikelompokkan menurut jenjang pendidikan dan status kepegawaian. Perubahan-perubahan tersebut perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang
Berbagi Informasi dan Komunikasi Online Untuk Menjalin Silaturahmi