Langsung ke konten utama

Download Aplikasi Rapor Terbaru Versi 1.0.1 Kurikulum 2013 SD

Direktorat Pembinaan SD resmi meluncurkan aplikasi penilaian Rapor Kurikulum 2013. Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Sekolah Dasar (SD) ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa. Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah.

Kini Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Sekolah Dasar (SD) telah diperbaharui menjadi versi 1.0.1. Pada versi 1.0.1 ini dilakukan penyempurnaan untuk memperbaiki masalah dengan koneksi dapodik sekolah. User dan password default dari aplikasi ini adalah nomor NUPTK dari guru sekolah. Setelah berhasil login, harap segera mengganti password sesuai buku panduan. Sebelum bisa digunakan, aplikasi harus pertama kali di sinkronisasi dengan dapodik melalui menu Tools-Sinkronisasi, klik tombol sinkronisasi semua.

Aplikasi ini adalah aplikasi tidak berbayar (gratis) untuk sekolah. Tidak diperkenankan melakukan reverse engineering, perubahan kode sumber, pemaketan ulang, pada keseluruhan komponen aplikasi ini. Tidak diperkenankan menyebar luaskan data data yang di simpan ataupun digunakan oleh aplikasi ini ke luar sekolah yang bersangkutan. Penggunaan dan pemanfaatan aplikasi ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan Internasional.

Silahkan download Aplikasi Rapor K13 SD Versi Terbaru 1.0.1 dan file lainnya, melalui link aktif berikut:

  • Aplikasi Rapor K13 SD Versi 1.0.1 – File Size: 32.7 MB
  • Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor K13 SD Versi 1.0.1 – File Size: 1.4 MB
  • Panduan Instalasi Aplikasi Rapor K13 SD Versi 1.0.1 – File Size: 540.83 Kb
  • Panduan Penambahan Guru Non NUPTK – File Size: 393.19 Kb

Selain itu, Anda mungkin membutuhkan Petunjuk Resmi Penilaian dalam Kurikulum 2013

  • Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di SD 2014
  • Permendikbud No. 104 Thn. 2014 – Penilaian Hasil Belajar
  • Permendikbud No. 104 Thn. 2014 – Penilaian Hasil Belajar (Lampiran)

Penjelasan umum mengenai Aplikasi Rapor SD ini adalah sebagai berikut:

  1. Aplikasi Rapor dapat dipergunakan untuk menampung kompetensi dasar dan indikator yang diorganisasikan per sub tema, per tema dan per kelas.
  2. Sebagai data awal, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan kompentensi dasar dan indikator sebagaimana tercantum pada buku guru.
  3. Apabila diperlukan, guru dapat menambahkan kompentensi dasar dan atau indikator yang diperlukan untuk memperkaya pembelajaran. Apabila kompentensi dasar atau indikator yang ditambahkan tersebut tidak diperlukan lagi, dapat dihapus dari daftar kompentensi. Guru tidak dapat menghapus kompentensi dasar yang telah disiapkan sebagai data awal aplikasi ini.
  4. Aplikasi Rapor menampung nilai hasil proses pembelajaran.
  5. Nilai yang ditampung oleh aplikasi Rapor ini adalah nilai untuk indikator pada tiap kompetensi dasar.
  6. Aplikasi Rapor akan mengolah nilai indikator menjadi nilai kompetensi dasar.
  7. Aplikasi Rapor akan menyeleksi kompetensi dasar yang menonjol positif dan negatif untuk tiap siswa.
  8. Aplikasi Rapor akan mencetak deskripsi kompentensi dasar sesuai hasil butir 4.
  9. Sebelum dijalankan, aplikasi ini harus disinkronkan terlebih dahulu dengan dapodik untuk pengisian data sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk), rombel dan siswa.
  10. Aplikasi dapat di unduh di ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id.

Menu Utama Aplikasi Rapor SD ini adalah sebagai berikut:

  1. Referensi. Melalui menu ini, pengguna dapat mengolah data referensi yang akan digunakan pada menu lainnya, seperti: Aspek Kesehatan, Tema, Sub Tema, Kompetensi Inti, Kompentensi Dasar dan Indikator.
  2. Ekstrakurikuler. Melalui menu ini pengguna dapat menambah, mengubah atau menghapus jenis kegiatan ekstrakurikuler dan anggota ekstrakurikuler. Menu Ekstrakurikuler terdiri dari sub-menu Master Ekstrakurikuler dan Anggota Ekstrakurikuler.
  3. Pemetaan. Melalui menu ini pengguna dapat melakukan pemetaan Mata Pelajaran yang ada pada Sub tema, Pemetaan Kompetensi Dasar dan Pemetaan Indikator. Pemetaan ini akan menetukan aspek yang akan dinilai pada setiap jenis penilaian.
  4. Penilaian. Menu ini berfungsi untuk mengisi nilai setiap peserta didik pada seluruh jenis penilaian, seperti: Buku Harian Guru, Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Pada menu ini juga pengguna dapat mengisi Absensi Peserta Didik, Catatan Prestasi dan Penilan Pambahan (Saran- saran, Aspek Kesehatan dan Perkembangan Fisik Peserta Didik).
  5. Rapor. Menu Rapor berfungsi untuk memproses pembuatan rapor sehingga dihasilkan bentuk keluaran rapor yang siap dicetak.
  6. Tools. Pada menu ini pengguna dapat melakukan sinkronisasi data dengan database dapodik, seperti: kurikulum, mata pelajaran, peserta didik, anggota rombel dan sebagainya.
  7. Pengaturan. Menu Pengaturan berfungsi untuk mengelola Pengguna dan Group Pengguna.

Agar dapat menggunakan aplikasi ini secara maksimal, Anda perlu membaca panduan Cara Menginstal Aplikasi Rapor Versi 1.0.1 Kurikulum 2013 SD dan Cara Mendaftar Guru Non NUPTK di Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SD.

Demikian, semoga para pendidik tidak mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian terhadap siswa dalam Kurikulum 2013, khususnya Penilaian Rapor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Dyadara – Duri Cinto (Album MP3 dan Lirik)

Lagu-lagu Minang oleh penyanyi pendatang baru " Dyadara " album " Duri Cinto " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Dyadara – Duri Cinto Dyadara – Maafkan Denai Mandeh Dyadara – Sarumpun Sarai Dyadara – Rila Malapehkan Dyadara – Ranah Sijunjuang Dyadara – Si Buyuang Marantau Dyadara – Di Ujuang Sanjo Dyadara – Kalansangan Dyadara – Matohari Pagi di Ranah Minang Dyadara – Dayuang Palinggam Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Duri Cinto Lirik Lagu Maafkan Denai Mandeh Lirik Lagu Sarumpun Sarai Lirik Lagu Rila Malapehkan Lirik Lagu Ranah Sijunjuang Lirik Lagu Si Buyuang Marantau Lirik Lagu Di Ujuang Sanjo Lirik Lagu Kalansangan Lirik Lagu Matohari Pagi di Ranah Minang Lirik Lagu Dayuang Palinggam

Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang

Lagu-lagu Pop Minang " Widya Rezky " album " Sasampan Indak Sagamang " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang Widya Rezky – Kasiah Ka Uda Widya Rezky – Rintang Dipapeh Kusuik Widya Rezky – Maaf Lah Babarikan Widya Rezky – Buruak Sisiak Widya Rezky – Di Lauik Sansai Di Darek Karam Widya Rezky – Batu Tagak Widya Rezky – Simpang Tigo Titian Widya Rezky – Rimbo Larangan Widya Rezky – Ratok Nan Bansaik Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Sasampan Indak Sagamang Lirik Lagu Kasiah Ka Uda Lirik Lagu Rintang Dipapeh Kusuik Lirik Lagu Maaf Lah Babarikan Lirik Lagu Buruak Sisiak Lirik Lagu Di Lauik Sansai Di Darek Karam Lirik Lagu Batu Tagak Lirik Lagu Simpang Tigo Titian Lirik Lagu Rimbo Larangan Lirik Lagu Ratok Nan Bansaik