Sejak di keluarkannya PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib dinilai Prestasi Kerjanya. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-PNS) terdiri dari dua bagian penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai disingkat SKP dan Perilaku Kerja disingkat PK. Penilaian Prestasi Kerja adalah jumlah dari 60% rata-rata SKP ditambah 40% rata-rata PK. Penilaian Prestasi Kerja efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.Manfaat Hasil Penilaian Kinerja PNS
- Bidang Pekerjaan. Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas SDM PNS, serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam organisasi.
- Bidang Pengangkatan dan Penempatan. Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.
- Bidang Pengembangan. Sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi.
- Bidang Penghargaan. Sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain.
- Bidang Disiplin. Sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.
Untuk memudahkan dalam melakukan Penilaian Prestasi Kerja, berikut saya sediakan sebuah aplikasi PPK-PNS yang mudah digunakan. Aplikasi bisa dipakai untuk menilai banyak PNS dengan hanya 1 file saja, khusunya untuk guru dan kepala sekolah. Aplikasi ini sangat berbeda dengan aplikasi serupa yang banyak beredar di internet. Bagi anda yang ingin mencoba, silahkan download melalui link berikut:
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah bersilaturahmi. Silahkan berkomentar sesuai isi tema bacaan. Tidak diperbolehkan promosi barang atau berjualan. Komentar yang disertai tautan link aktif dianggap spam