Langsung ke konten utama

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini

PAUD (Sehat - Cerdas - Ceria)
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.

Taman Kanak-Kanak (TK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.

Lembaga adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran. Biaya Operasional adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bagian selanjutnya.


Tujuan Bantuan

Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran Bantuan

Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Jumlah dan Besar Bantuan

Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
  • Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
  • Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Waktu Penyaluran Dana

Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.

Satuan PAUD atau Lembaga Penerima BOP PAUD

Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
  1. Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
  2. Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
  4. Memiliki nomor pokok wajib pajak.

BOP PAUD

BOP PAUD mendukung program PAUD berkualitas, dengan demikian setiap pengelola program PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
  1. BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
  2. BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani;
  3. Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD);
  4. Pengelola atau penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.

Manajemen Program BOP PAUD

Dana BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD atau Lembaga dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip sebagai berikut:
  1. Satuan PAUD atau Lembaga mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
  2. Satuan PAUD atau Lembaga harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS), dimana dana BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
  3. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS) disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau Lembaga;
  4. Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan kepada masyarakat.

Persiapan Penyaluran Dana BOP PAUD

  1. Tim Manajemen BOP PAUD tingkat Kabupaten/Kota melakukan kontrol/verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila terdapat perbedaan, maka Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota harus memastikan dan memperbaiki perbedaan tersebut kepada Satuan PAUD atau lembaga, agar data yang ada pada Dapodik sesuai dengan data riil yang ada di Satuan PAUD atau Lembaga.
  2. Tim Manajemen BOP Kabupaten/Kota menyerahkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga.
  3. Tim manajamen BOP PAUD menetapkan satu bank penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bank penyalur yang telah ditetapkan menerbitkan rekening satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD.

Penyaluran Dana BOP PAUD

Penyaluran dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilanjutkan ke rekening satuan PAUD atau Lembaga mengikuti mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Program/DAK BOP PAUD oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Penyaluran dana BOP PAUD dilaksanakan dengan mekanisme non tunai ke rekening Satuan PAUD atau Lembaga.

Penyaluran Dana BOP PAUD

Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Lembaga adalah sebagai berikut:
  1. Pengambilan dana BOP PAUD dari rekening Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan oleh bendahara Satuan PAUD atau Lembaga atas persetujuan Kepala/Pengelola Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
  2. Dana BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh Satuan PAUD atau Lembaga dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  3. Penggunaan dana BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan Satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS).

Penggunaan Dana BOP PAUD

Penggunaan dana BOP PAUD di Satuan PAUD atau Lembaga harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) PAUD yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:

Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP PAUD):
  1. Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
  2. Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya;
  3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.

Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%):
  1. Penyediaan buku administrasi;
  2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  3. Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
  4. Menambah transport pendidik;
  5. Penyediaan makanan sehat.

Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%):
  1. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
  2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
  3. Langganan listrik, telepon/internet, air.

Sumber Pendanaan Lainnya

Penggunaan dana dari Pemerintah Daerah dan sumber lain yang didapatkan oleh Satuan PAUD atau Lembaga dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang sama atau digunakan untuk keperluan lainnya.

Larangan Penggunaan Dana BOP PAUD

Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan PAUD atau Lembaga;
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  7. Membangun gedung/ruangan baru;
  8. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  9. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  10. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 11. Membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan Suku, Agama, dan Ras (SARA).

Untuk lebih lengkap, silahkan unduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan lampirannya, melalui link berikut:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Dyadara – Duri Cinto (Album MP3 dan Lirik)

Lagu-lagu Minang oleh penyanyi pendatang baru " Dyadara " album " Duri Cinto " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Dyadara – Duri Cinto Dyadara – Maafkan Denai Mandeh Dyadara – Sarumpun Sarai Dyadara – Rila Malapehkan Dyadara – Ranah Sijunjuang Dyadara – Si Buyuang Marantau Dyadara – Di Ujuang Sanjo Dyadara – Kalansangan Dyadara – Matohari Pagi di Ranah Minang Dyadara – Dayuang Palinggam Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Duri Cinto Lirik Lagu Maafkan Denai Mandeh Lirik Lagu Sarumpun Sarai Lirik Lagu Rila Malapehkan Lirik Lagu Ranah Sijunjuang Lirik Lagu Si Buyuang Marantau Lirik Lagu Di Ujuang Sanjo Lirik Lagu Kalansangan Lirik Lagu Matohari Pagi di Ranah Minang Lirik Lagu Dayuang Palinggam

Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang

Lagu-lagu Pop Minang " Widya Rezky " album " Sasampan Indak Sagamang " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang Widya Rezky – Kasiah Ka Uda Widya Rezky – Rintang Dipapeh Kusuik Widya Rezky – Maaf Lah Babarikan Widya Rezky – Buruak Sisiak Widya Rezky – Di Lauik Sansai Di Darek Karam Widya Rezky – Batu Tagak Widya Rezky – Simpang Tigo Titian Widya Rezky – Rimbo Larangan Widya Rezky – Ratok Nan Bansaik Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Sasampan Indak Sagamang Lirik Lagu Kasiah Ka Uda Lirik Lagu Rintang Dipapeh Kusuik Lirik Lagu Maaf Lah Babarikan Lirik Lagu Buruak Sisiak Lirik Lagu Di Lauik Sansai Di Darek Karam Lirik Lagu Batu Tagak Lirik Lagu Simpang Tigo Titian Lirik Lagu Rimbo Larangan Lirik Lagu Ratok Nan Bansaik