Langsung ke konten utama

Tunjangan Kinerja Pegawai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemendikbud

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai di Lingkungan Kemendikbud yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Besarnya Tunjangan Kinerja adalah seperti pada tabel berikut:


Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 Perpres No. 151 Tahun 2015 menjelaskan bahwa "Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya". Berdasarkan pernyataan tersebut tidak menyebutkan Tunjangan Kinerja Pegawai untuk guru dan dosen walaupun disebutkan pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi.

Berikut ini adalah peraturan yang berhubungan dengan Tunjangan Kinerja Pegawai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemendikbud:

  1. Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Kelas Jabatan di Lingkungan Kemendikbud.
  2. Lampiran 1 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Kelas Jabatan dan Persediaan Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.
  3. Lampiran 2 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.
  4. Lampiran 3 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.
  5. Lampiran 4 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Hasil Evaluasi Jabatan Struktural di Lingkungan Kemendikbud.
  6. Lampiran 5 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional Lainnya di Lingkungan Kemendikbud.
  7. Lampiran 6 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Peta jabatan di lingkungan Kemendikbud.
  8. Lampiran 7 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Penyetaraan Jabatan Struktural di Lingkungan Kemendikbud. dengan Jabatan Hasil Validasi.
  9. Lampiran 8 Permendikbud No. 26 Tahun 2015 - Penyetaraan Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kemendikbud. dengan Jabatan Hasil Validasi.
  10. Perpres No. 151 Tahun 2015 - Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemendikbud.
  11. SE No. 95273 Tahun 2015 - Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemendikbud.

Demikianlah, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

74 Nama Pejabat Penting Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernama Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahaan nama Kementerian ini menjadi "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" disetujui oleh DPR pada 18 Oktober 2011. Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat.Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini daftar nama pejabat penting beserta nama jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI: ...

Nama-nama Suku Bangsa di Indonesia

Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang majemuk atau heterogen. Bangsa kita mempunyai beraneka ragam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat (tradisi). Semua itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya dalam upacara adat, rumah adat, baju adat, nyanyian dan tarian daerah, alat musik, dan makanan khas. Suku bangsa merupakan kumpulan kerabat (keluarga) luas. Mereka percaya bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama. Mereka juga merasa sebagai satu golongan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mempunyai bahasa dan adat istiadat sendiri yang berasal dari nenek moyang mereka. Dari mana asal nenek moyang bangsa Indonesia? Ada teori yang menyatakan penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina Selatan, Provinsi Yunan sekarang. Ada juga teori “Nusantara.” Menurut teori pertama Suku bangsa Yunan datang ke Indonesia secara bergelombang. Ada dua gelombang terpenting: Gelombang pertama terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu. Mereka yang pindah ...

Provinsi di Indonesia Dengan Ibukota, Populasi, dan Luas Wilayah

Pada awal kemerdekaaan RI terdiri dari 8 provinsi, namun dari waktu ke waktu terus mengalami pemekaran. Saat ini, RI terdiri dari 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Pada tanggal 5 Oktober 2004 terbentuk Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju menjadi provinsi Indonesia ke- 33 . Sampai sekarang tidak ada lagi daerah provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru. Peta 33 Provinsi di Indonesia Berikut ini tabel yang berisi Daftar Nama Provinsi di Indonesia, Ibukota Provinsi, Jumlah Penduduk (populasi), dan Luas Wilayah masing-masing propinsi. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ibukotanya Banda Aceh Populasi 5.201.002 Jiwa. Luas Wilayah 56.500,51 km2 Provinsi Sumatera Utara. Ibukotanya Medan Populasi 12.450.911 Jiwa. Luas Wilayah 72.427,81 km2 Provinsi Sumatera Barat. Ibukotanya Padang Populasi 4.566.126 Jiwa. Luas W...