Langsung ke konten utama

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penggunaannya

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah berupa bantuan dana untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar sembilan tahun. Dana BOS merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional kegiatan belajar mengajar (biaya operasi non-personalia). Para siswa, orangtua, dan/atau wali tetap bertanggungjawab atas biaya pribadi siswa, misalnya: uang saku, buku tulis, dan alat-alat tulis. Di luar dana BOS, para siswa dan orangtua atau wali yang mampu tetap bisa memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah selama diberikan secara sukarela, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.

Keikutsertaan Orangtua Merencanakan Penggunaan Dana BOS

Agar program BOS berjalan baik dan memberi manfaat bagi siswa, partisipasi orangtua dalam perencanaan BOS sangat penting, caranya:

  1. Mengetahui jumlah dana BOS yang dikelola sekolah dan Komite Sekolah atau Kepala Sekolah
  2. Aktif mencari informasi tentang perencaanaan penggunaan dana BOS melalui Komite Sekolah maupun melihat Papan Pengumuman Sekolah
  3. Ikut serta memusyawarahkan penggunaan dana BOS dengan bertanya dan memberi usulan melalui Komite Sekolah maupun secara langsung pada pertemuan sekolah
  4. Dapat berkontribusi secara sukarela baik berupa barang, tenaga, maupun uang jika memang dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai operasional sekolah

Cara Orangtua Memantau Penggunaan Dana BOS

Agar dana BOS digunakan sebagaimana mestinya, orangtua juga dapat ikut memantau penggunaannya dengan cara:

  1. Mengetahui rencana penggunaan dana BOS dari Komite Sekolah atau Papan Pengumuman Sekolah
  2. Mencari informasi tentang pelaksanaan penggunaan dana BOS melalui Komite Sekolah
  3. Melihat laporan pelaksanaan penggunaan dana BOS di Papan Pengumuman Sekolah
  4. Bermusyawarah bersama anggota Komite Sekolah jika menganggap tidak sesuai rencana, kurang transparan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan/namun tidak melaksanakan pemeriksaan/audit (audit dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang)

Peran aktif orangtua sangat diharapkan untuk ikut merencanakan dan memantau penggunaan dana BOS agar sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah maupun ketentuan yang ada.

Penggunaan Dana BOS Tidak Benar

  1. Biaya penerimaan siswa baru
  2. Buku referensi untuk perpustakaan
  3. Buku teks pembelajaran untuk perpustakaan
  4. Biaya pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler
  5. Biaya ulangan dan ujian
  6. Pembelian barang habis pakai
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Perawatan sekolah
  9. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan honorer
  10. Pengembangan potensi guru
  11. Bantuan biaya transportasi siswa miskin
  12. Biaya pengelolaan BOS
  13. Pembelian komputer dekstop
  14. Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana, boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang (media pembelajaran dan mobiler)

Penggunaan Dana BOS Tidak Benar

  1. Dibungakan/menanam saham/dipinjamkan
  2. Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar, misalnya: study tour/karyawisata
  3. Membiayai kegiatan unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat
  4. Membayar bonus atau transportasi rutin guru
  5. Membeli seragam sekolah
  6. Pemeliharaan sedang/berat
  7. Membangun gedung/ruangan baru
  8. Peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  9. Membeli buku referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
  10. Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh pemerintah pusat/daerah, misalnya: guru bantu/kontrak
  11. Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah, misalnya: peringatan hari besar
  12. Kegiatan pelatihan/sosialisasi terkait program BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/Mendiknas

Sumber: Buku Pedoman BOS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

74 Nama Pejabat Penting Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernama Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahaan nama Kementerian ini menjadi "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" disetujui oleh DPR pada 18 Oktober 2011. Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat.Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini daftar nama pejabat penting beserta nama jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI: ...

Nama-nama Suku Bangsa di Indonesia

Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang majemuk atau heterogen. Bangsa kita mempunyai beraneka ragam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat (tradisi). Semua itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya dalam upacara adat, rumah adat, baju adat, nyanyian dan tarian daerah, alat musik, dan makanan khas. Suku bangsa merupakan kumpulan kerabat (keluarga) luas. Mereka percaya bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama. Mereka juga merasa sebagai satu golongan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mempunyai bahasa dan adat istiadat sendiri yang berasal dari nenek moyang mereka. Dari mana asal nenek moyang bangsa Indonesia? Ada teori yang menyatakan penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina Selatan, Provinsi Yunan sekarang. Ada juga teori “Nusantara.” Menurut teori pertama Suku bangsa Yunan datang ke Indonesia secara bergelombang. Ada dua gelombang terpenting: Gelombang pertama terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu. Mereka yang pindah ...

Provinsi di Indonesia Dengan Ibukota, Populasi, dan Luas Wilayah

Pada awal kemerdekaaan RI terdiri dari 8 provinsi, namun dari waktu ke waktu terus mengalami pemekaran. Saat ini, RI terdiri dari 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Pada tanggal 5 Oktober 2004 terbentuk Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju menjadi provinsi Indonesia ke- 33 . Sampai sekarang tidak ada lagi daerah provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru. Peta 33 Provinsi di Indonesia Berikut ini tabel yang berisi Daftar Nama Provinsi di Indonesia, Ibukota Provinsi, Jumlah Penduduk (populasi), dan Luas Wilayah masing-masing propinsi. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ibukotanya Banda Aceh Populasi 5.201.002 Jiwa. Luas Wilayah 56.500,51 km2 Provinsi Sumatera Utara. Ibukotanya Medan Populasi 12.450.911 Jiwa. Luas Wilayah 72.427,81 km2 Provinsi Sumatera Barat. Ibukotanya Padang Populasi 4.566.126 Jiwa. Luas W...