Langsung ke konten utama

Sosialisasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di seluruh wilayah NKRI, Menteri Pendidikan Nasional menggandeng empat kementerian lain untuk membuat Peraturan Bersama. Keempat kementerian tersebut adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama RI. Peraturan bersama ini ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2011 di Jakarta dan telah disampaikan dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Membedah Problematika Guru dan Solusinya”, yang digelar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin 28 November 2011 dihadapan Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh tanah air.

Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru. Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin soal distribusi guru yang tidak merata bisa selesai tahun 2013. Pasalnya, Kemendikbud sudah diberi wewenang untuk mengatur pengelolaan guru untuk mewujudkan distribusi guru yang merata di semua daerah di Indonesia.

Sosialisasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Berikut ini Surat sosialisasi Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.

Sosialisasi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

Jakarta, 25 November 2011
Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Tujuan dirumuskannya Peraturan Bersama Lima Menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di wilayah NKRI. Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Adapun isi dari Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS adalah sebagai berikut: 

BAB I. Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan ruang lingkup
BAB II. Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab masing-masing Kementerian
BAB III. Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB IV. Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemetaan Guru PNS, mengatur tentang Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi
BAB V. Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan masing-masing pihak 
BAB VI. Pendanaan, mengatur tentang Pembebanan Pendanaan
BAB VII. Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementeraian Agama dalam Pelaporan Pelaksanaan
BAB VIII. Sanksi, mengatur tentang Sanksi kepada Pemerintah Daerah dari masing-masing kementerian terkait
BAB IX Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu Ketentuan lebih lanjut dan Masa mulai berlakunya Peraturan Bersama.

Penataan dan Pemerataan Guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru.

Sedangkan Pemerintah pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.

  1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaaan penyaluran dana perimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan pada bulan Desember 2011, 5 % Kabupaten/Kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing.


Bagi anda yang ingin memiliki file sosisialisasi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS diatas silahkan unduh di sini.

Demikianlah, mudah-mudahan Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS ini dapat terlaksana sesuai kehendak semua pihak. Bila nanti dalam pelaksanaannya ada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengalami mutasi, jangan hendaknya menjadi sebuah HUKUMAN tetapi menjadi sebuah PENYEGARAN agar dalam melaksanakan tugas dapat bekerja dengan nyaman dan mampu meningkatkan keprofesionalannya. Semoga!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yen Rustam – Dek Marekan (Album MP3 dan Lirik)

Lagu-lagu Pop Mix Minang " Yen Rustam " album " Dek Marekan " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Yen Rustam – Dek Marekan Yen Rustam – Rindu Bapusarokan Yen Rustam – Nyao Taruahan Kasiah Yen Rustam – Bungo Cinto Di Hati Putiah Yen Rustam – Gamang Diseso Mimpi Yen Rustam – Putuih Tali Sairiang Yen Rustam – Danau Cinto Yen Rustam – Padiah Diseso Bayang Yen Rustam – Bandara Minang Yen Rustam – Roda Padati Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Dek Marekan Lirik Lagu Rindu Bapusarokan Lirik Lagu Nyao Taruahan Kasiah Lirik Lagu Bungo Cinto Di Hati Putiah Lirik Lagu Gamang Diseso Mimpi Lirik Lagu Putuih Tali Sairiang Lirik Lagu Danau Cinto Lirik Lagu Padiah Diseso Bayang Lirik Lagu Bandara Minang Lirik Lagu Roda Padati

Bapisah Atau Basatu

Judul Lagu : Bapisah Atau Basatu Ciptaan : Yos Bernadi Kasiah mungkinkah kito basatu salamonyo Sadangkan baru tumbuah pucuak cinto di hati Patikaian lah mulai tajadi Kasiah haruskah cinto hanyo untuak di bagi Untuak apo bakato manih di bibia sajo Mambuek luko hati di dalam Usah di agah denai jo kato-kato marayu Piliah antaro duo bapisah atau basatu Untuak apo bacinto hanyo mambuek luko Saba ado batehnyo Kok nio cinto basatu bapantai jo lauik biru Tolong ubahlah laku malangkah usah baliku Untuak sucinyo cinto taguah janji jo kato Sampai ka akhia maso Kasiah haruskah cinto hanyo untuak di bagi Untuak apo bakato manih di bibia sajo Mambuek luko hati di dalam Usah di agah denai jo kato-kato marayu Piliah antaro duo bapisah atau basatu Untuak apo bacinto hanyo mambuek luko Saba ado batehnyo Kok nio cinto basatu bapantai jo lauik biru Tolong ubahlah laku malangkah usah baliku Untuak sucinyo cinto taguah janji jo kato Sampai ka akhia maso Untuak sucinyo cinto...

Pantai Losari

Judul Lagu : Pantai Losari Ciptaan : Anci La Ricci Jalang jalangki di Pantai Losari Jangki lupa singga makang pisang epe Gullana manis pake durian Enna' na mamo bikillupa utanga Jangallupa makangki' ikan bakar Di warungna tumba' kayu bangkoa Sayur santanna cobe' cobe’ na Mandi karinga' basa tommi bajuta Dudu' duduki' di Pantai Losari Anging mamiri' seju’ sepoi sepoi Ada cewetta dudu' di dekatta Enna' na mamo sampe lupaki' pulang Banyattommi tenda tenda kape Tampa’ kumpulna ana mudayya Yang tuayya nda' mau tong kala Palla' na mamo ikuttongi bagadang Jalang jalangki di Pantai Losari Jangki lupa singga makang pisang epe Gullana manis pake durian Enna' na mamo bikillupa utanga Jangallupa makangki' ikan bakar Di warungna tumba' kayu bangkoa Sayur santanna cobe' cobe’ na Biking karinga' basa tommi bajuta Dudu' duduki' di Pantai Losari Anging mamiri' seju’ sepoi sepoi Ada cew...