Langsung ke konten utama

Sosialisasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di seluruh wilayah NKRI, Menteri Pendidikan Nasional menggandeng empat kementerian lain untuk membuat Peraturan Bersama. Keempat kementerian tersebut adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama RI. Peraturan bersama ini ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2011 di Jakarta dan telah disampaikan dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Membedah Problematika Guru dan Solusinya”, yang digelar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin 28 November 2011 dihadapan Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh tanah air.

Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru. Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin soal distribusi guru yang tidak merata bisa selesai tahun 2013. Pasalnya, Kemendikbud sudah diberi wewenang untuk mengatur pengelolaan guru untuk mewujudkan distribusi guru yang merata di semua daerah di Indonesia.

Sosialisasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Berikut ini Surat sosialisasi Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.

Sosialisasi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

Jakarta, 25 November 2011
Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Tujuan dirumuskannya Peraturan Bersama Lima Menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di wilayah NKRI. Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Adapun isi dari Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS adalah sebagai berikut: 

BAB I. Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan ruang lingkup
BAB II. Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab masing-masing Kementerian
BAB III. Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB IV. Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemetaan Guru PNS, mengatur tentang Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi
BAB V. Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan masing-masing pihak 
BAB VI. Pendanaan, mengatur tentang Pembebanan Pendanaan
BAB VII. Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementeraian Agama dalam Pelaporan Pelaksanaan
BAB VIII. Sanksi, mengatur tentang Sanksi kepada Pemerintah Daerah dari masing-masing kementerian terkait
BAB IX Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu Ketentuan lebih lanjut dan Masa mulai berlakunya Peraturan Bersama.

Penataan dan Pemerataan Guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru.

Sedangkan Pemerintah pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.

  1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaaan penyaluran dana perimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan pada bulan Desember 2011, 5 % Kabupaten/Kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing.


Bagi anda yang ingin memiliki file sosisialisasi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS diatas silahkan unduh di sini.

Demikianlah, mudah-mudahan Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS ini dapat terlaksana sesuai kehendak semua pihak. Bila nanti dalam pelaksanaannya ada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengalami mutasi, jangan hendaknya menjadi sebuah HUKUMAN tetapi menjadi sebuah PENYEGARAN agar dalam melaksanakan tugas dapat bekerja dengan nyaman dan mampu meningkatkan keprofesionalannya. Semoga!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

74 Nama Pejabat Penting Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernama Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahaan nama Kementerian ini menjadi "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" disetujui oleh DPR pada 18 Oktober 2011. Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat.Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini daftar nama pejabat penting beserta nama jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI: ...

Nama-nama Suku Bangsa di Indonesia

Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang majemuk atau heterogen. Bangsa kita mempunyai beraneka ragam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat (tradisi). Semua itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya dalam upacara adat, rumah adat, baju adat, nyanyian dan tarian daerah, alat musik, dan makanan khas. Suku bangsa merupakan kumpulan kerabat (keluarga) luas. Mereka percaya bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama. Mereka juga merasa sebagai satu golongan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mempunyai bahasa dan adat istiadat sendiri yang berasal dari nenek moyang mereka. Dari mana asal nenek moyang bangsa Indonesia? Ada teori yang menyatakan penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina Selatan, Provinsi Yunan sekarang. Ada juga teori “Nusantara.” Menurut teori pertama Suku bangsa Yunan datang ke Indonesia secara bergelombang. Ada dua gelombang terpenting: Gelombang pertama terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu. Mereka yang pindah ...

Provinsi di Indonesia Dengan Ibukota, Populasi, dan Luas Wilayah

Pada awal kemerdekaaan RI terdiri dari 8 provinsi, namun dari waktu ke waktu terus mengalami pemekaran. Saat ini, RI terdiri dari 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Pada tanggal 5 Oktober 2004 terbentuk Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju menjadi provinsi Indonesia ke- 33 . Sampai sekarang tidak ada lagi daerah provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru. Peta 33 Provinsi di Indonesia Berikut ini tabel yang berisi Daftar Nama Provinsi di Indonesia, Ibukota Provinsi, Jumlah Penduduk (populasi), dan Luas Wilayah masing-masing propinsi. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ibukotanya Banda Aceh Populasi 5.201.002 Jiwa. Luas Wilayah 56.500,51 km2 Provinsi Sumatera Utara. Ibukotanya Medan Populasi 12.450.911 Jiwa. Luas Wilayah 72.427,81 km2 Provinsi Sumatera Barat. Ibukotanya Padang Populasi 4.566.126 Jiwa. Luas W...