Langsung ke konten utama

Jadwal dan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Tahun 2012

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2012 merupakan tahun keenam pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2012 mengakomodasi beberapa perubahan, baik substansi akademik maupun proses penetapan peserta. Pada substansi akademik perubahan dilakukan dengan dilaksanakannya uji kompetensi awal sebelum mengikuti PLPG. Pada proses penetapan peserta perubahan dilakukan dengan: (1) sistem perangkingan yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, (2) usia menjadi kriteria utama dalam proses perangkingan, dan (3) perangkingan tidak lagi dikelompokkan menurut jenjang pendidikan dan status kepegawaian. Perubahan-perubahan tersebut perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru, baik di pusat maupun di daerah.

Pelaksanaan uji kompetensi awal sebelum mengikuti PLPG merupakan salah satu bentuk upaya penjaminan mutu proses pelaksanaan sertifikasi guru. Uji kompetensi awal ini bertujuan untuk menetapkan akademik minimal peserta PLPG.

Jadwal Pelaksanaan UKA

Kegiatan Uji Kompetensi Awal (UKA) dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kota dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Pukul 09.00 WIT, 08.00 WITA, 07.00 WIB. Kegiatan : Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
  2. Pukul 09.00-09.30 WIT, 08.00-08.30 WITA, 07.00-07.30 WIB. Kegiatan : Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
  3. Pukul 09.30 WIT, 08.30 WITA, 07.30 WIB. Kegiatan : Pengawas ruang memasuki ruang ujian
  4. Pukul 09.35 WIT, 08.35 WITA, 07.35 WIB. Kegiatan : Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
  5. Pukul 09.40 WIT, 08.40 WITA, 07.40 WIB. Kegiatan : Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
  6. Pukul 09.45-10.00 WIT, 08.45-09.00 WITA, 07.45-08.00 WIB. Kegiatan : Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
  7. Pukul 10.00-12.00 WIT, 09.00-11.00 WITA, 08.00-10.00 WIB. Kegiatan : Pelaksanaan ujian
  8. Pukul 12.00-12.15 WIT, 11.00-11.15 WITA, 10.00-10.15 WIB. Kegiatan : Pengumpulan LJK dan penarikan soal, Pengawas mengecek album, Mengecek kelengkapan soal, dan mengurutkan LJK
  9. Pukul 12.15 WIT, 11.15 WITA, 10.15 WIB. Kegiatan : Peserta meninggalkan ruang ujian

Tata Tertib Pelaksanaan UKA

  • Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
  • Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1 dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
  • Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
  • Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  • Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
  • Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
  • Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
  • Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  • Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
  • Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
  • Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
  • Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
  • Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
  • Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
  • Selama UKA berlangsung, peserta dilarang: 1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; 2) bekerjasama dengan peserta lain; 3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5) membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian; 6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Lebih lengkap Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Tahun 2012, dapat anda baca di Buku Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal 2012. Buku panduan tersebut memberikan rambu-rambu teknis pelaksanaan uji kompetensi awal mulai dari penggandaan soal hingga pemindaian dan analisis hasil uji kompetensi awal. Bagi anda yang belum memiklikinya, silahkan download Buku Pedoman Pelaksanaan UKA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Dyadara – Duri Cinto (Album MP3 dan Lirik)

Lagu-lagu Minang oleh penyanyi pendatang baru " Dyadara " album " Duri Cinto " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Dyadara – Duri Cinto Dyadara – Maafkan Denai Mandeh Dyadara – Sarumpun Sarai Dyadara – Rila Malapehkan Dyadara – Ranah Sijunjuang Dyadara – Si Buyuang Marantau Dyadara – Di Ujuang Sanjo Dyadara – Kalansangan Dyadara – Matohari Pagi di Ranah Minang Dyadara – Dayuang Palinggam Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Duri Cinto Lirik Lagu Maafkan Denai Mandeh Lirik Lagu Sarumpun Sarai Lirik Lagu Rila Malapehkan Lirik Lagu Ranah Sijunjuang Lirik Lagu Si Buyuang Marantau Lirik Lagu Di Ujuang Sanjo Lirik Lagu Kalansangan Lirik Lagu Matohari Pagi di Ranah Minang Lirik Lagu Dayuang Palinggam

Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang

Lagu-lagu Pop Minang " Widya Rezky " album " Sasampan Indak Sagamang " dalam bentuk MP3 dapat di download gratis melalui link aktif berikut: Widya Rezky – Sasampan Indak Sagamang Widya Rezky – Kasiah Ka Uda Widya Rezky – Rintang Dipapeh Kusuik Widya Rezky – Maaf Lah Babarikan Widya Rezky – Buruak Sisiak Widya Rezky – Di Lauik Sansai Di Darek Karam Widya Rezky – Batu Tagak Widya Rezky – Simpang Tigo Titian Widya Rezky – Rimbo Larangan Widya Rezky – Ratok Nan Bansaik Lirik untuk lagu-lagu tersebut dapat di lihat di: Lirik Lagu Sasampan Indak Sagamang Lirik Lagu Kasiah Ka Uda Lirik Lagu Rintang Dipapeh Kusuik Lirik Lagu Maaf Lah Babarikan Lirik Lagu Buruak Sisiak Lirik Lagu Di Lauik Sansai Di Darek Karam Lirik Lagu Batu Tagak Lirik Lagu Simpang Tigo Titian Lirik Lagu Rimbo Larangan Lirik Lagu Ratok Nan Bansaik