Langsung ke konten utama

Antara Pencuri Sandal Jepit Dengan Pencuri Uang Negara

Posting kali ini berjudul "Antara Pencuri Sandal Jepit Dengan Pencuri Uang Negara" Sepertinya judul tulisan ini sedikit bernuansa politik, tetapi saya tidak bermaksud untuk mencampuri urusan politik. Saya mengangkat topik ini terinsperasi oleh isu yang tengah berkembang dan banyak mendapat perhatian masyarakat luas termasuk media massa. Dimana AAL, seorang siswa kelas 1 SMK di Palu, Sulawesi Tengah diajukan ke pengadilan atas kasus dugaan pencurian sandal jepit milik seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Kasus yang menimpa anak di bawah umur (15 tahun) ini mendapat perhatian serius dari Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. Menurut Seto Mulyadi, semua pihak yang terkait kasus ini baik kepolisian maupun kejaksaan bersalah. Sanksi bagi kenakalan anak-anak seharusnya dikembalikan kepada orang tua anak bersangkutan, bukan di jerat dengan hukuman penjara. Selain itu Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat mengumpulkan 1.000 sandal jepit sebagai bentuk solidaritas buat AAL. Setelah terkumpul 1.000 sandal jepit, kemudian dititipkan ke mabes polri untuk diserahkan kepada Briptu Ahmad Rusdi si pemilik sandal jepit yang hilang di curi. Sepertinya rakyat marah karena tindakan dari pihak yang seharusnya melindungi anak, ternyata menyeretnya ke penjara.

Secara sederhana, mencuri dapat diartikan “mengambil sesuatu yang bukan miliknya”. Tindakan mencuri merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh peraturan apapun di dunia ini. Menurut hukum agama, mencuri adalah tindakan dosa. Menurut hukum negara, mencuri adalah tindakan melawan hukum. Begitu juga menurut norma adat yang berlaku diseluruh daerah di Indonesia bahwa mencuri adalah perbuatan yang melanggar adat. Memang wajar seseorang yang melanggar hukum agama, hukum negara, dan norma-norma adat diberi hukuman. Namun perlu diperhatikan siapa dan apa tujuan seseorang melakukan pencurian.

Kembali ke judul posting "Antara Pencuri Sandal Jepit Dengan Pencuri Uang Negara" Kedua tindakan tersebut adalah melawan hukum karena sama-sama mencuri. Namun perlu dibedakan tindakan yang dilakukan seorang anak yang mencuri sandal jepit dengan tindakan seorang pejabat yang mencuri uang negara (korupsi). Seorang anak nekat mencuri mungkin karena kemiskinan sehingga tidak mampu membelinya. Sedangkan seorang pejabat mencuri uang negara (korupsi) bukan karena kemiskinan, tapi demi memperkaya diri atau kelompoknya. Inilah yang membuat sebagian besar rakyat marah karena banyak para pelaku korupsi (koruptor) di negara ini yang belum disentuh hukum, sementara anak kurang mampu yang mencuri sandal jepit saja dijerat hukum.

Siapa yang tidak pernah dalam hidupnya melakukan kesalahan seperti mencuri?. Sebagian besar orang tentu pernah melakukan kesalahan, baik kesalahan ringan maupun berat. Apalagi seorang anak dalam masa pertumbuhan sering melakukan kesalahan karena dalam masa tersebut anak sedang mencari jati dirinya. Perlu peran orang tua mengawasi dan mengarahkan anaknya supaya tidak terjerumus dalam tindakan salah. Orang tua harus mencari tahu apa sebenarnya yang diinginkan anaknya. Apabila seorang anak melakukan kesalahan seperti mencuri, maka orang tua harus menasehatinya. Siapa sebenarnya yang saya maksud ORANG TUA di sini? Mereka adalah ayah dan ibu sebagai keluarga dekatnya, orang sekitar lingkungan anak, dan penegak hukum sebagai aparatur negara. Bukankan semua warga negara dilindungi oleh hukum dan undang-undang? Dengan arti kata semua warga negara berkewajiban untuk melindungi anak.

Menanggapi kasus anak seperti yang menimpa AAL, saya tidak setuju bila dijatuhi hukuman penjara, karena perkembangannya akan terganggu. Lagi pula sebenarnya tujuan seseorang dipenjara adalah untuk memberikan efek jera. Efek jera sangat tepat diberikan kepada seorang koruptor, karena koruptor adalah orang dewasa yang telah bisa membedakan antara yang benar dengan yang salah. Jadi aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum harus membedakan kesalahan seorang pencuri sandal jepit dengan seorang koruptor yang mencuri uang negara untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

JANGAN HUKUM TAJAM KEBAWAH DAN TUMPUL KE ATAS
PENJARA ADALAH TEMPATNYA BAGI KORUPTOR DAN TERORIS

Demikanlah, semoga bermanfaat. Terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Lagu-lagu Wajib Nasional MP3 dan Lirik

Dulu Bung Karno pernah mengatakan bahwa “ Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya ”. Pahlawan adalah semua orang yang berjasa bagi negara dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Ada beberapa macam pahlawan bangsa, antara lain pahlawan nasional, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, dan pahlawan revolusi. Sebagai bangsa yang besar kita harus mengenang jasa pahlawan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan mengheningkan cipta. Ketika mengheningkan cipta biasanya diiringi lagu “ Mengheningkan Cipta ”. Lagu mengheningkan cipta membantu kita memahami jasa para pahlawan sekaligus memupuk rasa cinta tanah air. Dalam rangka memupuk rasa cinta tanah air, saya merekomendasikan lagu-lagu bernuangsa perjuangan dan lagu-lagu wajib nasional untuk anda. Anda dapat mendownload semua lagu-lagu wajib nasional di bawah ini melalui link download tersedia. Lagu ini dalam format MP3 dan pada setiap lagu dilengkapi dengan lirik lagu tersebut. MP3 + Lirik L...

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Kisah Nabi Hud AS

"Aad" adalah nama bapa suatu suku yang hidup di jazirah Arab di suatu tempat bernama "Al-Ahqaf" terletak di utara Hadramaut atr Yaman dan Umman dan termasuk suku yang tertua sesudah kaum Nabi Nuh serta terkenal dengan kekuatan jasmani dalam bentuk tubuh-tubuh yang besar dan sasa. Mereka dikaruniai oleh Allah tanah yang subur dengan sumber-sumber airnya yang mengalir dari segala penjuru sehingga memudahkan mereka bercucuk tanam untuk bahan makanan mereka. dan memperindah tempat tinggal mereka dengan kebun-kebun bunga yang indah-indah. Berkat karunia Tuhan itu mereka hidup menjadi makmur sejahtera dan bahagia serta dalam waktu yang singkat mereka berkembang biak dan menjadi suku yang terbesar di antara suku-suku yang hidup di sekelilingnya. Sebagaimana dengan kaum Nabi Nuh kaum Hud ialah suku Aad ini adalah penghidupan rohaninya tidak mengenal Allah Yang Maha Kuasa Pencipta alam semesta. Mereka membuat patung-patung yang diberi nama "Shamud" dan "A...