Langsung ke konten utama

Antara Pencuri Sandal Jepit Dengan Pencuri Uang Negara

Posting kali ini berjudul "Antara Pencuri Sandal Jepit Dengan Pencuri Uang Negara" Sepertinya judul tulisan ini sedikit bernuansa politik, tetapi saya tidak bermaksud untuk mencampuri urusan politik. Saya mengangkat topik ini terinsperasi oleh isu yang tengah berkembang dan banyak mendapat perhatian masyarakat luas termasuk media massa. Dimana AAL, seorang siswa kelas 1 SMK di Palu, Sulawesi Tengah diajukan ke pengadilan atas kasus dugaan pencurian sandal jepit milik seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Kasus yang menimpa anak di bawah umur (15 tahun) ini mendapat perhatian serius dari Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. Menurut Seto Mulyadi, semua pihak yang terkait kasus ini baik kepolisian maupun kejaksaan bersalah. Sanksi bagi kenakalan anak-anak seharusnya dikembalikan kepada orang tua anak bersangkutan, bukan di jerat dengan hukuman penjara. Selain itu Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat mengumpulkan 1.000 sandal jepit sebagai bentuk solidaritas buat AAL. Setelah terkumpul 1.000 sandal jepit, kemudian dititipkan ke mabes polri untuk diserahkan kepada Briptu Ahmad Rusdi si pemilik sandal jepit yang hilang di curi. Sepertinya rakyat marah karena tindakan dari pihak yang seharusnya melindungi anak, ternyata menyeretnya ke penjara.

Secara sederhana, mencuri dapat diartikan “mengambil sesuatu yang bukan miliknya”. Tindakan mencuri merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh peraturan apapun di dunia ini. Menurut hukum agama, mencuri adalah tindakan dosa. Menurut hukum negara, mencuri adalah tindakan melawan hukum. Begitu juga menurut norma adat yang berlaku diseluruh daerah di Indonesia bahwa mencuri adalah perbuatan yang melanggar adat. Memang wajar seseorang yang melanggar hukum agama, hukum negara, dan norma-norma adat diberi hukuman. Namun perlu diperhatikan siapa dan apa tujuan seseorang melakukan pencurian.

Kembali ke judul posting "Antara Pencuri Sandal Jepit Dengan Pencuri Uang Negara" Kedua tindakan tersebut adalah melawan hukum karena sama-sama mencuri. Namun perlu dibedakan tindakan yang dilakukan seorang anak yang mencuri sandal jepit dengan tindakan seorang pejabat yang mencuri uang negara (korupsi). Seorang anak nekat mencuri mungkin karena kemiskinan sehingga tidak mampu membelinya. Sedangkan seorang pejabat mencuri uang negara (korupsi) bukan karena kemiskinan, tapi demi memperkaya diri atau kelompoknya. Inilah yang membuat sebagian besar rakyat marah karena banyak para pelaku korupsi (koruptor) di negara ini yang belum disentuh hukum, sementara anak kurang mampu yang mencuri sandal jepit saja dijerat hukum.

Siapa yang tidak pernah dalam hidupnya melakukan kesalahan seperti mencuri?. Sebagian besar orang tentu pernah melakukan kesalahan, baik kesalahan ringan maupun berat. Apalagi seorang anak dalam masa pertumbuhan sering melakukan kesalahan karena dalam masa tersebut anak sedang mencari jati dirinya. Perlu peran orang tua mengawasi dan mengarahkan anaknya supaya tidak terjerumus dalam tindakan salah. Orang tua harus mencari tahu apa sebenarnya yang diinginkan anaknya. Apabila seorang anak melakukan kesalahan seperti mencuri, maka orang tua harus menasehatinya. Siapa sebenarnya yang saya maksud ORANG TUA di sini? Mereka adalah ayah dan ibu sebagai keluarga dekatnya, orang sekitar lingkungan anak, dan penegak hukum sebagai aparatur negara. Bukankan semua warga negara dilindungi oleh hukum dan undang-undang? Dengan arti kata semua warga negara berkewajiban untuk melindungi anak.

Menanggapi kasus anak seperti yang menimpa AAL, saya tidak setuju bila dijatuhi hukuman penjara, karena perkembangannya akan terganggu. Lagi pula sebenarnya tujuan seseorang dipenjara adalah untuk memberikan efek jera. Efek jera sangat tepat diberikan kepada seorang koruptor, karena koruptor adalah orang dewasa yang telah bisa membedakan antara yang benar dengan yang salah. Jadi aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum harus membedakan kesalahan seorang pencuri sandal jepit dengan seorang koruptor yang mencuri uang negara untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

JANGAN HUKUM TAJAM KEBAWAH DAN TUMPUL KE ATAS
PENJARA ADALAH TEMPATNYA BAGI KORUPTOR DAN TERORIS

Demikanlah, semoga bermanfaat. Terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

74 Nama Pejabat Penting Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernama Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahaan nama Kementerian ini menjadi "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" disetujui oleh DPR pada 18 Oktober 2011. Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat.Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini daftar nama pejabat penting beserta nama jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI: ...

Nama-nama Suku Bangsa di Indonesia

Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang majemuk atau heterogen. Bangsa kita mempunyai beraneka ragam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat (tradisi). Semua itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya dalam upacara adat, rumah adat, baju adat, nyanyian dan tarian daerah, alat musik, dan makanan khas. Suku bangsa merupakan kumpulan kerabat (keluarga) luas. Mereka percaya bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama. Mereka juga merasa sebagai satu golongan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mempunyai bahasa dan adat istiadat sendiri yang berasal dari nenek moyang mereka. Dari mana asal nenek moyang bangsa Indonesia? Ada teori yang menyatakan penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina Selatan, Provinsi Yunan sekarang. Ada juga teori “Nusantara.” Menurut teori pertama Suku bangsa Yunan datang ke Indonesia secara bergelombang. Ada dua gelombang terpenting: Gelombang pertama terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu. Mereka yang pindah ...

Provinsi di Indonesia Dengan Ibukota, Populasi, dan Luas Wilayah

Pada awal kemerdekaaan RI terdiri dari 8 provinsi, namun dari waktu ke waktu terus mengalami pemekaran. Saat ini, RI terdiri dari 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Pada tanggal 5 Oktober 2004 terbentuk Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju menjadi provinsi Indonesia ke- 33 . Sampai sekarang tidak ada lagi daerah provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru. Peta 33 Provinsi di Indonesia Berikut ini tabel yang berisi Daftar Nama Provinsi di Indonesia, Ibukota Provinsi, Jumlah Penduduk (populasi), dan Luas Wilayah masing-masing propinsi. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ibukotanya Banda Aceh Populasi 5.201.002 Jiwa. Luas Wilayah 56.500,51 km2 Provinsi Sumatera Utara. Ibukotanya Medan Populasi 12.450.911 Jiwa. Luas Wilayah 72.427,81 km2 Provinsi Sumatera Barat. Ibukotanya Padang Populasi 4.566.126 Jiwa. Luas W...