Langsung ke konten utama

Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 di Seluruh Indonesia

Pada tahun 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan (BPSDMP) dan Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) akan terus melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana yang telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu. Belum semua guru yang akan mendapat kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2012. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 harus memenuhi persyaratan dan sesuai database NUPTK per tanggal  1 Desember 2011 


Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data anda belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.


Prosedur perbaikan data NUPTK

  1. Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP.
  3. LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Apakah anda sudah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 dan bagaimana cara melihatnya? Berikut ini saya jelaskan langkah-langkah untuk melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota untuk guru diseluruh Indonesia.


Cara Melihat  Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012




  • Pilih Propinsi yang ingin anda tampilkan, misalnya SUMATERA BARAT seperti gambar berikut:



  • Pilih Kabupaten/Kota yang ingin anda tampilkan, misalnya SIJUNJUNG seperti gambar berikut:



  • Selanjutnya klik Tampilkan, maka akan muncul daftar nama-nama peserta sertifikasi SIJUNJUNG seperti gambar berikut:



  • Lihat daftar berdasarkan NUPTK, Nama Sekolah, Pendidikan, Usia (tahun dan bulan), Masa Kerja (tahun dan bulan), serta Golongan.
  • Buka halaman demi halaman untuk melihat data anda karena perhalaman biasanya menampilkan 20 peserta.

Demikianlah cara melihat daftar nama bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012. Bila anda mengalami kesulitan, sampaikan melalui kolom komentar dibawah!. Mudah-mudahan anda termasuk salah seorang guru yang akan disertifikasi pada tahun 2012. Bagi yang belum terpanggil, tunggu saja sertifikasi guru tahun 2013 atau sertifikasi guru tahun 2014. Jangan lupa tingkatkan terus kinerja anda sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Terima kasih.

Anda seorang GURU dan sudah terdaftar di facebook? Kami mengajak Anda untuk bergabung di Grup SAHABAT GURU NUSANTARA di sini. Gurup ini sebagai forum berbagi informasi sesama guru di seluruh tanah air. Selamat bergabung!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Lagu-lagu Wajib Nasional MP3 dan Lirik

Dulu Bung Karno pernah mengatakan bahwa “ Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya ”. Pahlawan adalah semua orang yang berjasa bagi negara dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Ada beberapa macam pahlawan bangsa, antara lain pahlawan nasional, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, dan pahlawan revolusi. Sebagai bangsa yang besar kita harus mengenang jasa pahlawan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan mengheningkan cipta. Ketika mengheningkan cipta biasanya diiringi lagu “ Mengheningkan Cipta ”. Lagu mengheningkan cipta membantu kita memahami jasa para pahlawan sekaligus memupuk rasa cinta tanah air. Dalam rangka memupuk rasa cinta tanah air, saya merekomendasikan lagu-lagu bernuangsa perjuangan dan lagu-lagu wajib nasional untuk anda. Anda dapat mendownload semua lagu-lagu wajib nasional di bawah ini melalui link download tersedia. Lagu ini dalam format MP3 dan pada setiap lagu dilengkapi dengan lirik lagu tersebut. MP3 + Lirik L...

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Kisah Nabi Hud AS

"Aad" adalah nama bapa suatu suku yang hidup di jazirah Arab di suatu tempat bernama "Al-Ahqaf" terletak di utara Hadramaut atr Yaman dan Umman dan termasuk suku yang tertua sesudah kaum Nabi Nuh serta terkenal dengan kekuatan jasmani dalam bentuk tubuh-tubuh yang besar dan sasa. Mereka dikaruniai oleh Allah tanah yang subur dengan sumber-sumber airnya yang mengalir dari segala penjuru sehingga memudahkan mereka bercucuk tanam untuk bahan makanan mereka. dan memperindah tempat tinggal mereka dengan kebun-kebun bunga yang indah-indah. Berkat karunia Tuhan itu mereka hidup menjadi makmur sejahtera dan bahagia serta dalam waktu yang singkat mereka berkembang biak dan menjadi suku yang terbesar di antara suku-suku yang hidup di sekelilingnya. Sebagaimana dengan kaum Nabi Nuh kaum Hud ialah suku Aad ini adalah penghidupan rohaninya tidak mengenal Allah Yang Maha Kuasa Pencipta alam semesta. Mereka membuat patung-patung yang diberi nama "Shamud" dan "A...