Langsung ke konten utama

Juknis Pemberlakuan Kembali Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Peraturan bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496jCjKRj2014 dan Nomor: 7915jDjKPj2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Sekolah dalam Peraturan Bersama ini adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini merupakan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013 dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten kota.

Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat mengusulkan untuk menjadi pelaksana Kurikulum 2013 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi. Sekolah yang termasuk dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah mendapatkan pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013 berbasis satuan pendidikan secara bertahap. Pelatihan dan pendampingan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dan dilaksanakan berdasarkan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muk dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Beban kerja guru pada satuan pendidikan yang memberlakukan kurikulum yang berbeda pada setiap rombongan belajar dihitung berdasarkan alokasi waktu sesuai dengan kurikulum yang digunakan pada rombongan belajar tersebut. Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK yang menggunakan Kurikulum 2006 dihitung menurut alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum tahun 2006. Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA DAN SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dihitung menurut alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum 2013. Beban kerja guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Beban kerja bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus, atau memiliki keahlian khusus atau langka, atau ditugaskan atas kepentingan negara diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai guru pendidikan layanan khusus diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai Pembina Pendidikan Kepramukaan pada sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 menggunakan buku teks Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Matapelajaran Kelompok Peminatan pada SMA dan SMK menggunakan buku yang telah lulus penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 menggunakan buku Kurikulum Tahun 2006 yang tersedia di perpustakaan sekolah, Buku Sekolah Elektronik (BSE), buku teks Kurikulum 2013 yang relevan, dan buku lainnya yang telah lulus penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013, menggunakan ketentuan berdasarkan standar penilaian Kurikulum 2013. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006, menggunakan ketentuan berdasarkan standar penilaian Kurikulum Tahun 2006.

Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum 2013. Sedangkan sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum Tahun 2006. Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menetapkan kenaikan kelas berdasarkan Kurikulum 2006 dengan menggunakan konversi nilai semester pertama.

Konversi Nilai Ketuntasan Pencapaian Kompetensi Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 di SD

Konversi Nilai Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 di SD

Keterangan:
Untuk mengisi Raport Semester 2 (dua) bagi sekolah yang semester 1 (satu) menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester 2 (dua) menerapkan kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Nilai pada Kurikulum 2013 yang dikonversi Kurikulum Tahun 2006 adalah nilai sebelum dideskripsikan.
2. Nilai mata pelajaran pada muatan nasional pada Kurikulum Tahun 2006 merupakan akumulasi dari ketiga ranah (afektif, kognitif, dan psikomotor) dengan komposisi prosentase disesuaikan dengan karakteristik masing­masing matapelajaran.
3. Nilai tersebut dipadukan dengan nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan pada kurikulum 2013 yang bersumber dari kompetensi dasar muatan pelajaran dan pembobotannya ditetapkan oleh guru/sekolah.

Konversi Nilai Ketuntasan Pencapaian Kompetensi Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 di SMP

Konversi Nilai Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 di SMP

Keterangan:
Konversi nilai dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006, berdasarkan pada pencapaian kompetensi yang dicapai oleh peserta didik adalah sebagai berikut.

Contoh:
Pencapaian kompetensi peserta didik pada kurikulum 2013 adalah 3,85, maka equivalensi pada kurikulum 2006 adalah 3,85/4 x 10 = 9,63 (A) dst.

Konversi Nilai Ketuntasan Pencapaian Kompetensi Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 di SMA/SMK

Konversi Nilai Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 di SMA/SMK

Keterangan:
Konversi nilai dari nilai 1 - 4 ke 0 - 100 menggunakan rumus: Nilai = n/4 x 100. n = nilai perolehan dalam K-13 Jika nilai perolehan dalam K-06 di bawah 25, nilai tersebut menjadi 25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Lagu-lagu Wajib Nasional MP3 dan Lirik

Dulu Bung Karno pernah mengatakan bahwa “ Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya ”. Pahlawan adalah semua orang yang berjasa bagi negara dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Ada beberapa macam pahlawan bangsa, antara lain pahlawan nasional, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, dan pahlawan revolusi. Sebagai bangsa yang besar kita harus mengenang jasa pahlawan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan mengheningkan cipta. Ketika mengheningkan cipta biasanya diiringi lagu “ Mengheningkan Cipta ”. Lagu mengheningkan cipta membantu kita memahami jasa para pahlawan sekaligus memupuk rasa cinta tanah air. Dalam rangka memupuk rasa cinta tanah air, saya merekomendasikan lagu-lagu bernuangsa perjuangan dan lagu-lagu wajib nasional untuk anda. Anda dapat mendownload semua lagu-lagu wajib nasional di bawah ini melalui link download tersedia. Lagu ini dalam format MP3 dan pada setiap lagu dilengkapi dengan lirik lagu tersebut. MP3 + Lirik L...

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggota...

Kisah Nabi Hud AS

"Aad" adalah nama bapa suatu suku yang hidup di jazirah Arab di suatu tempat bernama "Al-Ahqaf" terletak di utara Hadramaut atr Yaman dan Umman dan termasuk suku yang tertua sesudah kaum Nabi Nuh serta terkenal dengan kekuatan jasmani dalam bentuk tubuh-tubuh yang besar dan sasa. Mereka dikaruniai oleh Allah tanah yang subur dengan sumber-sumber airnya yang mengalir dari segala penjuru sehingga memudahkan mereka bercucuk tanam untuk bahan makanan mereka. dan memperindah tempat tinggal mereka dengan kebun-kebun bunga yang indah-indah. Berkat karunia Tuhan itu mereka hidup menjadi makmur sejahtera dan bahagia serta dalam waktu yang singkat mereka berkembang biak dan menjadi suku yang terbesar di antara suku-suku yang hidup di sekelilingnya. Sebagaimana dengan kaum Nabi Nuh kaum Hud ialah suku Aad ini adalah penghidupan rohaninya tidak mengenal Allah Yang Maha Kuasa Pencipta alam semesta. Mereka membuat patung-patung yang diberi nama "Shamud" dan "A...