Langsung ke konten utama

Sistem Kredit Semester di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK

Dalam rangka pemberian layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud. No. 158 Tahun 2014 menetapkan pengaturan penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

  • Lihat Permendikbud. No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Sistem Kredit Semester (SKS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Indeks Prestasi (IP) adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. SKS diselenggarakan dengan prinsip: fleksibel, keunggulan, maju berkelanjutan, dan keadilan.

Prinsip fleksibel merupakan penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri. Prinsip keunggulan merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Prinsip maju berkelanjutan merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain. Prinsip keadilan merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.

SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.

Pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan. Penerapan SKS oleh satuan pendidikan dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK. Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. Guru pembimbing akademik bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan. Pengambilan beban belajar menggunakan kriteria prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1 atau IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.

Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya ketentuan sebagai berikut:

  • IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
  • IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
  • IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
  • IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.

Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
  • IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
  • IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
  • IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.

Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
  • IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
  • IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
  • IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.

Selain ketentuan nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan pengambilan jumlah jam pelajaran dapat dilakukan dengan syarat nilai kompetensi sikap paling rendah Baik (B).

Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit. Setiap peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester. Penyelenggaraan program belajar ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. Pengambilan beban belajar untuk MTs, MA, dan MAK diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Kredit yang diperoleh dari mata pelajaran pendalaman minat di perguruan tinggi diperhitungkan dalam pemenuhan beban belajar dan penghitungan IP peserta didik.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester. Beban belajar yang telah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antar penyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh. Sistem paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan SKS di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Semua ketentuan tentang SKS pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat tahun ajaran 2015/2016 mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

74 Nama Pejabat Penting Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernama Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahaan nama Kementerian ini menjadi "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" disetujui oleh DPR pada 18 Oktober 2011. Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat.Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini daftar nama pejabat penting beserta nama jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI: ...

Nama-nama Suku Bangsa di Indonesia

Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang majemuk atau heterogen. Bangsa kita mempunyai beraneka ragam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat (tradisi). Semua itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya dalam upacara adat, rumah adat, baju adat, nyanyian dan tarian daerah, alat musik, dan makanan khas. Suku bangsa merupakan kumpulan kerabat (keluarga) luas. Mereka percaya bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama. Mereka juga merasa sebagai satu golongan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mempunyai bahasa dan adat istiadat sendiri yang berasal dari nenek moyang mereka. Dari mana asal nenek moyang bangsa Indonesia? Ada teori yang menyatakan penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina Selatan, Provinsi Yunan sekarang. Ada juga teori “Nusantara.” Menurut teori pertama Suku bangsa Yunan datang ke Indonesia secara bergelombang. Ada dua gelombang terpenting: Gelombang pertama terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu. Mereka yang pindah ...

Provinsi di Indonesia Dengan Ibukota, Populasi, dan Luas Wilayah

Pada awal kemerdekaaan RI terdiri dari 8 provinsi, namun dari waktu ke waktu terus mengalami pemekaran. Saat ini, RI terdiri dari 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Pada tanggal 5 Oktober 2004 terbentuk Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju menjadi provinsi Indonesia ke- 33 . Sampai sekarang tidak ada lagi daerah provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru. Peta 33 Provinsi di Indonesia Berikut ini tabel yang berisi Daftar Nama Provinsi di Indonesia, Ibukota Provinsi, Jumlah Penduduk (populasi), dan Luas Wilayah masing-masing propinsi. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ibukotanya Banda Aceh Populasi 5.201.002 Jiwa. Luas Wilayah 56.500,51 km2 Provinsi Sumatera Utara. Ibukotanya Medan Populasi 12.450.911 Jiwa. Luas Wilayah 72.427,81 km2 Provinsi Sumatera Barat. Ibukotanya Padang Populasi 4.566.126 Jiwa. Luas W...